Loading...

Penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO)

  • Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terakreditasi, yang menyatakan bahwa suatu instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan dan kepatuhan yang ditetapkan. SLO berfungsi sebagai bukti bahwa instalasi telah diuji dan dinyatakan aman untuk digunakan, sehingga memastikan keamanan pengguna dari potensi bahaya seperti kebakaran atau sengatan listrik. Tanpa SLO, instalasi listrik tidak akan disambungkan oleh PLN, dan pemilik instalasi dapat menghadapi sanksi hukum jika tidak memenuhi ketentuan ini.
  • Apa itu Sertifikat Laik Operasi (SLO)? Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan bukti pengakuan formal suatu Instalasi Tenaga Listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.
  • Mengapa saya perlu memiliki SLO? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo UU No. 6 Tahun 2023 pada Pasal 44, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. SLO diperlukan untuk memastikan bahwa instalasi tenaga listrik yang terpasang telah sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Selain itu, bagi instalasi pemanfaatan tenaga listrik, SLO diperlukan untuk penyambungan baru dan tambah daya di PLN
banner