Menjadi lembaga pemeriksa bidang ketenagalistrikan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) yang independen, jujur, profesional, serta mampu mewujudkan keselamatan manusia dan harta benda dari bahaya instalasi listrik yang tidak laik operasi dan tidak laik fungsi.
Melindungi keselamatan manusia, harta benda, instalasi listrik, dan lingkungan dari bahaya yang timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik melalui kegiatan pemeriksaan dan pengujian sesuai standar yang berlaku.
Memberikan layanan inspeksi, sertifikasi, dan jasa K3 yang berkualitas, inovatif, serta terpercaya dengan dukungan tenaga ahli kompeten dan sistem kerja profesional.
Mendukung kebijakan Pemerintah dalam peningkatan keselamatan ketenagalistrikan dan K3 secara berkelanjutan di seluruh Indonesia.
| No | Jenis Perizinan | Nomor | Tanggal Penerbitan |
|---|---|---|---|
| 1 | Sertifikat Akreditasi | 84.Stf/TL.07/DJL.4/2025 | 10/12/2025 |
| 2 | IUJPTL | 48/IUJPTL/OSS/2020 | 16/10/2020 |